Gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahara Dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat

Gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahara Dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahara dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur Yandri Nazir membenarkan bahwa DPP mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Partai Demokrat Tetapkan 11 Ketua DPC di Lampung

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada DPP partai Demokrat karena benar-benar masih ada Demokrasi didalamnya dengan mengabulkan tuntutan kami,” kata Yandri, Rabu (08/06/2022).

“Ketua umum DPP partai Demokrat pak Agus Harimurti Yudhoyono benar-benar menegakkan aturan partai,” ujar dia.

Yandri mengaku telah menerima softcopy putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MP Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.

Dengan telah dikabulkan gugatan tersebut, kata Yandri, saat ini dirinya bersama Juwita Zahara sebagai pelapor menunggu selama 14 hari sejak diterbitkan surat keputusan tersebut.

“Mahkamah Partai Demokrat memberikan waktu 14 hari kepada tergugat untuk melakukan sanggahan,” kata dia

“Kalau tidak ada sanggahan, maka putusan tersebut bersifat inkrah,” jelas dia.

Anggota Komisi V DPRD Lampung periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa muscab yang telah digelar sebelumnya untuk kabupaten Lampung Timur dan Pringsewu batal demi hukum dengan telah dikabulkan gugatan tersebut.

“Batal demi hukum muscab kemarin, karena tidak melibatkan kami didalamnya,”kata dia.

“Sementara, SK yang kami miliki akan berakhir pada tahun 2023 atau sampai digelarnya muscab selanjutnya,” kata dia.

“Kalau misalnya bulan depan digelar muscab, maka SK kami juga berakhir,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edi Irawan Arief diadukan ke Dewan Kehormatan DPP Partai di Jakarta.

Pengaduan itu dilayangkan oleh Plt Ketua DPC Lamtim Yandri Nazir dan Plt Ketua DPC Pringsewu Juwita Zahara.

Baca Juga : Partai Demokrat Test Calon Ketua Secara Virtual 

Aksi pengaduan itu bermula adanya kisruh kepengurusan di tingkat kabupaten. Saat itu,
ketiga loyalis M Ridho Ficardo ini dipecat sebagai ketua DPC.

Ketiganya, yakni Yandri Nazir sebagai Plt Ketua Demokrat Lampung Timur. Kemudian, ketua Demokrat Metro Zainuri dan Juwita Zahara ketua PD Pringsewu.