Hukum  

Gugatan Terhadap Kapolres Lampung Utara Dicabut

Gugatan Terhadap Kapolres Lampung Utara Dicabut
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan gugatan perdata terhadap Kapolres Lampung Utara. Foto: Eka Putra

4. Menghukum Tergugat oleh Karenanya, untuk membayar kepada Penggugat kerugian berupa timbulnya trauma psikologis, beban fikiran yang berat dan stigma negatif di masyarakat.

Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi

Serta tidak adanya itikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini dengan segera, secara nyata-nyata telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian.

Berupa, kehilangan kenikmatan dan ketenangan hidup sejak adanya perbuatan Tergugat, dan untuk memulihkan semua kerugian tersebut sulit untuk dinilai dengan uang.

Namun demi kepastian hukum dan rasa keadilan, ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp1 miliar dan biaya.jasa kuasa hukum Rp50 juta, harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, tanpa alasan, sekaligus dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari, bila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.