Hukum  

Gugatan Terhadap FIF Cabang Lampung, Pemilik Asli Motor Dihadirkan

Gugatan Terhadap FIF Cabang Lampung, Pemilik Asli Motor Dihadirkan
Suasana sidang lanjutan perkara gugatan sederhana terhadap PT FIF cabang Lampung, Selasa 21 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Gugatan terhadap FIF cabang Lampung, Pemilik asli motor dihadirkan sebagai saksi di hadapan Hakim Tunggal. Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Motor Diangkut Debt Collector, Pemenang Lelang Kejaksaan Gugat Perusahaan Pembiayaan

Saksi yang mengaku sebagai pemilik asli motor yang menjadi objek dalam perkara gugatan sederhana ini, menyebut kendaraan itu merupakan kepunyaannya.

Dirinya menyebut, motor Honda Beat tersebut kala itu dipinjam oleh rekannya dengan alasan membeli makanan. Namun pada akhirnya malah dipakai untuk melancarkan aksi pencurian.

“Waktu itu, motor saya dipinjam sama kawan saya. Dia bilang mau beli makan, malah akhirnya dipakainya buat ambil (mencuri) Handphone. Terus motor saya dijadikan barang bukti sama Kejaksaan,” jelas Saksi, atas nama Sofian.

Ia melanjutkan, bahwa kendaraan roda dua miliknya itu sedang dalam masa angsuran. Namun akhirnya tak ia bayarkan kewajibannya tersebut, lantaran fisik kendaraan tak dikuasainya lagi.

Ia berkisah, dirinya pernah mendatangi kantor FIF setempat. Dan memberitahukan secara lisan, bahwa motornya dijadikan barang sitaan dalam perkara Tindak Pidana

“Waktu itu saya udah berusaha ambil motor saya, tapi kata Polres sudah dilimpah ke Kejari Pringsewu. Jadi nggak saya teruskan,” lanjutnya.

Keterangan tersebut, kemudian direspons oleh Hakim Tunggal Aria Verronica. Yang menanyakan alasan Saksi tak berusaha melakukan upaya lanjutan kembali.

Sehingga sampai pada putusan Hakim Pengadilan setempat, sepeda motornya dijadikan barang bukti rampasan negara, yang dinyatakan untuk dilelang.

“Saudara kenapa nggak ada sanggahan di Pengadilan atau Kejaksaan kalau mengetahui bahwa motor anda jadi barang bukti, sampai perkaranya inkracht. Terus kewajiban tunggakan saudara akhirnya juga dibiarkan, karena motornya nggak ada ya,” tanya Hakim.

“Iya bu, Saya hanya usaha ke Kantor Polisi, sama kantor FIF bu,” jawab Saksi.