KIRKA – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana didesak serukan kepada jajarannya mengenai kepatuhan setor LHKPN tahun pelaporan 2021 ke KPK.
Desakan ini disampaikan aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung, Suadi Romli pada 16 Maret 2022.
Baca Juga : Camat Terkaya dan Termiskin di Bandar Lampung
Romli berharap Eva Dwiana mampu melihat proses-proses persidangan KPK dalam perkara korupsi Dinas PU-PR Lampung Utara dengan terdakwanya adalah ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Dalam persidangan terungkap bahwa LHKPN milik Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak valid. Laporan harta kekayaannya kepada KPK secara nyata tidak dilaporkan dengan kondisi yang sebenar-benarnya.
”Contoh kasus soal LHKPN ini sebenarnya bisa dilihat Eva Dwiana dari proses sidang Akbar Tandaniria. Kita mendesak kepada Eva Dwiana mengingatkan jajarannya untuk setor LHKPN, mengingat batas akhir penyetoran LHKPN tahun pelaporan 2021 sudah dekat,” ujar Romli.
”Kita minta juga supaya Eva menekankan tentang kesahihan, validitas dari laporan harta di dalam LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara di Pemkot Bandar Lampung ke KPK,” lanjut Romli.






