Hukum  

Engsit Banding Putusan Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

Engsit Banding Putusan Hakim PN Tipikor Tanjungkarang
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Sementara itu, terhadap tiga Terdakwa lainnya Hakim turut menjatuhkan hukuman, diantaranya terhadap Terdakwa Rukun Sitepu dengan vonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Engsit Dituntut 10 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp150 juta, subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.

Kemudian terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan badan.

Dan selanjutnya kepada Terdakwa Sahroni Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.