KIRKA – Hengki Widodo alias Engsit ajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, terhadap perkara korupsi proyek jalan Ir Sutami.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Banding tersebut resmi didaftarkan oleh Engsit melalui Tim Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 15 Juni 2023.
Permohonan banding itu, disebut merupakan reaksi susulan atas banding yang sebelumnya juga telah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta adanya alasan soal putusan pidana Uang Pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Ya informasinya, sebelumnya kemarin kan Jaksa sudah menyatakan banding, jadi kami juga ajukan banding. Kami juga menyoal terkait vonis Hakim pada pidana Uang Pengganti. Faktanya kan klien kami telah memperbaiki jalan yang dimasalahkan di perkara ini, yang dinyatakan ada kerugian negaranya, sedangkan setelah hasil audit pertama langsung diperbaiki oleh klien kami, dan fakta itu rupanya dikesampingkan oleh Hakim,” jelas Tumpal P Hutabarat, Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit.
Untuk diketahui sebelumnya, pada perkara korupsi proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, di Tahun Anggaran 2018-2019 ini, Engsit sendiri dianggap sebagai tokoh intelektual dalam putusannya.
Sehingga ia mendapatkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan badan.
Serta pidana uang pengganti, sebesar Rp11.612.765.628,83 (Sebelas Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah), subsidair empat tahun penjara.






