Hukum  

Eks Wakil Ketua DPC PAN Way Khilau Pesawaran Diadili

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gedongtataan, Terkait Perkara Pengeroyokan, Atas Nama Terdakwa Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki. Foto Eka Putra

KIRKA – Diduga telah melakukan pengeroyokan kepada seorang warga Pesawaran, Eks Wakil Ketua DPC PAN Way Khilau beserta adik kandungnya diadili di PN Gedongtataan, dan akan disidangkan secara perdana pada Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga : Kader PAN Lampung Dalam Pusaran Korupsi Lampung Selatan. 

Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki, akan segera didudukan sebagai Terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan, dalam persidangan perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan dengan alamat sipp.pn-gedongtataan.go.id, berkas kedua Terdakwa tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pid.B/2022/PN Gdt.

Dimana dalam data umum pada perkara tersebut, keduanya disangkakan oleh Jaksa telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rodian Syah, pada September 2021 lalu.

Yang kala itu para Terdakwa dan korban sesungguhnya tengah terlibat musyawarah panas lantaran ada anggota keluarga mereka tertangkap basah berduaan di dalam kamar, melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pada mediasi yang berjalan dengan emosi itu, kedua pihak beradu argumen hingga kemudian terjadilah adu mulut yang berakhir ricuh dan terjadi pengeroyokan oleh kedua Terdakwa terhadap Rodian.

Baca Juga : Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang 

Dan oleh karena ulah kakak beradik tersebut, Jaksa pun menyangkakan keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.