Dua Pejabat PT Bank Lampung Belum Lapor LHKPN

Kirka.co
Dua orang pejabat di PT Bank Lampung belum lapor LHKPN per 31 Maret 2022. Foto: Arsip PT Bank Lampung.

KIRKA – Dua orang pejabat yang masuk dalam kategori Penyelenggara Negara yang wajib lapor di PT Bank Lampung, tercatat belum lapor LHKPN.

Baca Juga : Gubernur Lampung Dianjurkan Beberkan Nama Pejabat yang Belum Setor LHKPN 

Catatan ini tertuang dalam Data Pelaporan LHKPN Wilayah Lampung per 31 Maret 2022 yang diterbitkan KPK.

Adapun data tersebut diterima KIRKA.CO baru-baru ini dari Kasatgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Andy Purwana.

”Berikut data palaporan per 31 Maret 2022 dari tim LHKPN kami,” kata Andy Purwana saat dihubungi KIRKA.CO pada 7 April 2022.

Sebagai informasi, data yang dimaksud Andy Purwana ini memuat sejumlah laporan LHKPN untuk 36 instansi di Provinsi Lampung.

Berdasar data KPK tersebut, PT Bank Lampung tercatat memiliki 30 orang Penyelenggara Negara yang wajib lapor LHKPN.

Kemudian KPK mencatat lagi bahwa Penyelenggara Negara di PT Bank Lampung yang terdata sudah melaporkan LHKPN dan tepat waktu menyampaikan laporan LHKPN-nya, hanya 28 orang Penyelenggara Negara saja.

Baca Juga : Penipuan Modus Penerimaan Pegawai Bank Lampung Segera Disidang 

Karena terdapat dua orang yang belum melaporkan LHKPN, KPK mendata bahwa persentase pelaporan di PT Bank Lampung hanya sebesar 93,33 %.