KIRKA – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dianjurkan untuk beberkan nama pejabat di Pemprov Lampung yang belum setor LHKPN ke KPK.
Anjuran ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai responsnya atas data laporan LHKPN Wilayah Lampung per 31 Maret 2022 yang dibeberkan KPK.
Baca Juga : 321 Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung Belum Lapor LHKPN
Menurut Romli, hal itu harus dilakukan Arinal Djunaidi sebagai bagian dari menimbulkan efek jera kepada pejabat-pejabatnya yang belum taat melaporkan LHKPN.
“Yang bisa kita anjurkan ke gubernur [Arinal Djunaidi] adalah supaya diumumkan ke publik, siapa saja pejabat atau wajib lapor yang belum menyetor LHKPN (ke KPK),” kata Romli pada 8 April 2022.
“Harus diumumkan ke masyarakat sebagai bagian dari cara menimbulkan efek jera. Supaya ke depan tidak terulang dan tidak menjadi beban buat gubernur hari ini, jangan nanti nama gubernur yang jelek atau buruk hanya karena ulah anak buahnya,” tutur Romli lagi.
Sebagai informasi, sebanyak 321 orang yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung belum lapor LHKPN ke KPK.
Ratusan orang Penyelenggara Negara ini semestinya wajib menyampaikan pelaporan LHKPN jenis Periodik tahun pelaporan 2021.
Baca Juga : Pelaporan LHKPN Pemkot Bandar Lampung 100 Persen
Pernyataan tentang hal ini mengemuka berdasar pada Data Pelaporan LHKPN Wilayah Lampung per 31 Maret 2022 yang diterbitkan KPK.
Adapun data tersebut diterima KIRKA.CO baru-baru ini dari Kasatgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Andy Purwana.






