Hukum  

Dosen STKIP PGRI Bandarlampung Ditetapkan Tersangka Asusila

Dosen STKIP PGRI Bandarlampung
Dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS ditetapkan jadi Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS ditetapkan jadi Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila.

Dugaan Tindak Pidana Asusila itu diduga dilakukan Dosen STKIP PGRI Bandarlampung tersebut terhadap mahasiswinya berinisial P.

Penetapan status Tersangka kepada HS ini disimpulkan atas hasil Gelar Perkara yang ditangani Subdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Lampung.

Penanganan perkara ini sendiri didasarkan pada Laporan Polisi model B bernomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Suhendri selaku pengacara dari P menyampaikan bahwa HS telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Atas ungkapan Suhendri ini, Ditreskrimum Polda Lampung angkat bicara.

Baca juga: Instruksi Kapolri untuk Ditreskrimum Polda Lampung: Ungkap Perkara TPPO!

Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung menjelaskan penanganan Penyidikan perkara tersebut sedang dilengkapi administrasinya.

Setelah tahapan Administrasi Penyidikan dilalui, jajaran Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung segera menempuh tahap pelimpahan berkas perkara untuk diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Benar Gelar Perkara untuk penetapan Tersangka, sudah dilakukan,” ungkap Kombes Pol Reynold Hutagalung kepada KIRKA.CO pada Selasa, 14 November 2023 sore.

“(Kapan Penyidik menahan Tersangka?) Saat ini Penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan Penyidikan dalam proses melengkapi berkas perkaranya.

Tujuannya supaya dapat segera kita kirim kepada Kejaksaan untuk penelitian berkas perkara lebih lanjut,” terang Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Dalam laporan awal, Dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS diduga melakukan pelecehan seksual kepada P dengan menyentuh area sensitif pada tubuh wanita.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Pensiunan Guru

Atas dugaan perbuatan HS yang diduga terjadi pada Maret Tahun 2023 lalu itu, P diduga mengalami trauma hingga tidak mau lagi menjalani perkuliahan di STKIP PGRI Bandarlampung.

Dalam proses penanganan laporan polisi ini, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung turut memberikan pendampingan serta pemeriksaan psikologinya selama 12 hari.

Hal itu dilakukan guna mengetahui kondisi mental mahasiswi STKIP PGRI Bandarlampung tersebut.

Sementara itu, HS sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Dosen di STKIP Bandar Lampung sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Keputusan ini diambil STKIP PGRI Bandarlampung menyusul adanya laporan polisi atas dugaan pelecehan seksual.