Hukum  

Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara Direspons MAKI

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Istimewa.

Menurut Boyamin, memahami putusan hakim semestinya harus mengetahui tentang adanya prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Artinya, kata dia, putusan hakim harus dianggap benar, sebab putusan tersebut dijatuhkan dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga : MA Putuskan Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara

”Kalau dari pandangan saya, di dalam hukum itu berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Kita harus menghormati dan mematuhi putusan hakim meskipun putusan tersebut dirasa salah,” tutur Boyamin pada 17 November 2021.

”Asas itu mengharuskan kita untuk melihat bahwa putusan pengadilan termasuk putusan Peninjauan Kembali harus dihormati,” bebernya lagi.

Merujuk pada laman resmi KPK, lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa langkah para koruptor menempuh upaya Peninjauan Kembali sebagai modus untuk lepas dari jeratan hukum.