Hukum  

Direktur PT URM Dituntut Penjara 10 Bulan

Direktur PT URM Dituntut Penjara 10 Bulan
Suasana persidangan perkara minyak ilegal, yang menjadikan Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo menjadi Terdakwa. Foto: Eka Putra

Pada berkas perkara dengan nomor 228 atas nama empat Terdakwa lainnya, Jaksa pun menuntut hukuman pidana dan denda yang sama, yakni penjara selama 10 bulan, denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Dakwaan Perkara Minyak Ilegal PT URM Disebut Lemah

Dalam persidangan ini, diketahui keenam Terdakwa diadili terkait sangkaan jual beli minyak subsidi ilegal jenis solar, dengan barang bukti sebanyak 49 ribu liter.

BBM itu dibeli oleh PT URM dari PT Adisakti Persada Energi, yang dikumpulkan dari beberapa SPBU di Bandar Lampung, dengan cara mengantre seperti para pembeli BBM subsidi lainnya.

Namun hasil dari pembelian BBM bersubsidi itu, diperuntukkan sebagai stok bagi operasional pekerjaan PT Usaha Remaja Mandiri. Yang diketahui bukan peruntukkan pemanfaatan minyak subsidi sesungguhnya.