Hukum  

Dewas KPK Siapkan 27 Saksi untuk Sidang Etik Firli Bahuri

Dewas KPK Siapkan 27
Dewas KPK siapkan 27 orang Saksi ketika sidang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terhadap Firli Bahuri digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dewas KPK siapkan 27 orang Saksi ketika sidang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terhadap Firli Bahuri digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang.

Dalam menjalankan sidang etik itu, Dewas KPK selain siapkan 27 orang Saksi juga akan digelar marathon.

Hal ini diutarakan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut dia, 27 orang Saksi itu sudah dikirimkan surat panggilan supaya hadir ke persidangan etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

“Semua Saksi sudah kami panggil, ada 27 orang saksi dan ahli.

Sudah kami panggil ke persidangan,” kata Albertina Ho.

Baca juga: Firli Bahuri Dikhawatirkan MAKI Meniru Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK menyatakan bahwa persidangan etik Firli Bahuri sepenuhnya sudah dipersiapkan dengan optimal.

“Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang (etik) saja

Iya (setiap hari sidang etiknya), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” terang dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri bakal disidangkan atas tiga dugaan pelanggaran etik yang telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang.

Tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tadi diuraikan ringkas oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

”Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB [Firli Bahuri] dengan Menteri Pertanian SYL [Syahrul Yasin Limpo], ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Itu satu.

Baca juga: Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan

Yang kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya. Itu yang kedua.

Yang ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Seluruhnya ini berhubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk pelapor dan yang dilaporkan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” beber dia.

”Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan kami, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dilangsungkan secara marathon dan berharap selesai sebelum akhir tahun,” timpal dia.

Baca juga: Firli Bahuri Rampung Jalani Klarifikasi Kedua Dewas KPK