Kirka – Proses ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah SL, Kepala Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, resmi digelar aparat kepolisian, Kamis, 12 Februari 2026.
Langkah ini ditempuh untuk menjawab teka-teki kematian korban yang sebelumnya dilaporkan gantung diri, namun dibantah pihak keluarga karena dicurigai sebagai korban pembunuhan.
Pembongkaran makam yang berlokasi di pemakaman umum Desa Kelau ini dikawal ketat personel Polsek Tanjungkarang Timur.
Tindakan medis itu menjadi satu-satunya jalan pembuktian (Scientifc Crime Investigation) setelah keluarga mencabut penolakan autopsi yang sempat ditandatangani awal Februari lalu.
Dugaan tindak pidana mencuat setelah istri korban, Elly Mei Anggraini, melalui kuasa hukumnya, Hefzoni, melaporkan sejumlah kejanggalan fisik pada jenazah ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan nomor register LP/B/22/II/2026/SPKT.
Hefzoni mengungkapkan, fakta yang ditemukan keluarga saat memandikan jenazah bertolak belakang dengan ciri-ciri umum kasus bunuh diri.
Tidak ditemukan tanda mata melotot maupun lidah menjulur pada jasad SL.
“Justru keluarga menemukan bekas jeratan di leher korban.
“Ini janggal, karena informasi awal dari kepolisian menyebut alat yang digunakan untuk gantung diri adalah kain, bukan tali yang biasanya meninggalkan bekas jeratan dalam,” tegas Hefzoni.
Atas dasar temuan tersebut, keluarga meyakini kematian SL di kontrakan kawasan Tanjungkarang Timur itu tidak wajar dan mendesak polisi mengusut dugaan pembunuhan.
Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen, yang memimpin pengamanan di lokasi menjelaskan, ekshumasi mutlak diperlukan karena sebelumnya hanya dilakukan pemeriksaan luar (visum luar) di RS Bhayangkara.
Saat itu, keluarga menolak autopsi dan langsung membawa jenazah pulang.
“Awalnya keluarga menolak dan tanda tangan di atas materai.
“Namun, setelah ada laporan resmi dan permohonan ekshumasi untuk mengungkap penyebab pasti kematian, penyidik langsung bergerak hari ini,” ujar Kurmen.
Proses pengambilan sampel organ tubuh korban oleh tim dokter forensik berjalan lancar.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Ipda Ibrahim,menyebut hasil autopsi ini akan menjadi kunci arah penyidikan selanjutnya.
“Estimasi hasil laboratorium forensik keluar paling cepat tiga minggu hingga satu bulan. Kami pastikan akan transparan menyampaikan hasilnya kepada keluarga,” pungkas Ibrahim.






