Pertemuan-pertemuan tersebut tidak diingkari oleh Chusnunia Chalim dan Mustafa. Hanya saja, Nunik ingkar bahwa terdapat kesepatakan penyediaan dana tadi di balik pertemuan-pertemuan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Nunik diminta mengonfirmasi ihwal proses dukungan PKB di Lampung kepada Mustafa. Sebab di satu sisi, DPW PKB Lampung diamininya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPP PKB agar mengeluarkan keputusan untuk mendukung Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung pada Pilkada 2018.
Nunik mengakui adanya penerbitan surat rekomendasi, yang mana jenis atau kategori surat tersebut tertera kalimat ‘Surat Permohonan Kebijakan Khusus’ kepada Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk mendukunga Mustafa dalam Pilkada 2018.
Pada konteks tersebut, Chusnunia Chalim menyebut nama Daniel Johan sebanyak tiga kali. Penyebutan nama Daniel Johan itu mencuat berdasarkan hasil kesaksian Nunik yang mencuat di ruang persidangan. Daniel Johan disebutnya sebagai sosok kader PKB di DPP yang disebutnya punya job desk urusan Pilkada.
Baca Juga : Audit Perkara Benih Jagung Tak Kunjung Keluar
Terkait ‘Surat Permohonan Kebijakan Khusus’ tadi, Daniel Johan disebutnya adalah sosok yang menolak, dan memberikan pernyataan bahwa PKB belum dapat memberikan jawaban atas surat tersebut sebab PKB masih melihat ada proses-proses lain yang sedang berjalan.
Daniel Johan bahkan adalah sosok yang menelponnya secara tiba-tiba pada malam hari di akhir Desember 2017, untuk berangkat ke Jakarta karena PKB akan mendeklarasikan dukungan ke Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur Lampung dan Nunik adalah wakilnya.
Di sisi lain, Arinal Djunaidi menurut Nunik adalah orang yang lebih dulu bertandang ke rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana sebelum Mustafa, untuk memohon doa dan dukungan agar PKB mendukung Arinal pada Pilkada.






