Dampak Pembatasan Outsourcing dalam Kesepakatan Dagang RI-AS bagi Ekonomi dan Pekerja: Analisis Mahendra Utama

Dampak Pembatasan Outsourcing dalam Kesepakatan Dagang RI-AS bagi Ekonomi dan Pekerja: Analisis Mahendra Utama
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menakar dampak pembatasan outsourcing dalam Kesepakatan Dagang RI-AS bagi pekerja BUMN dan makroekonomi. Foto: Arsip Pribadi/Kirka/I

Kirka – Lanskap ketenagakerjaan Indonesia tengah menghadapi turbulensi baru.

Desakan Amerika Serikat (AS) agar Indonesia membatasi praktik pekerja alih daya (outsourcing) dan memangkas masa kontrak (PKWT) maksimal satu tahun dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (ART), memantik diskursus tajam.

Menariknya, tuntutan pelindungan buruh ini justru didikte oleh negara kampiun kapitalisme pasar bebas.

Pemerhati Pembangunan asal Lampung, Mahendra Utama, menakar klausul ini sebagai pisau bermata dua yang siap merombak fundamental ekonomi nasional.

“Ini sebuah anomali. Pertanyaan kritisnya: mengapa kedaulatan kebijakan ketenagakerjaan kita baru responsif terhadap aspirasi buruh lokal ketika ada tekanan dari kapital asing?” tukas Mahendra, Minggu, 1 Maret 2026.

Menurutnya, manuver Washington tidak bisa dibaca secara hitam-putih.

Ada agenda politik-ekonomi untuk menciptakan level playing field bagi investor global, sekaligus harmonisasi standar kerja guna meredam protes pro-buruh di ranah domestik AS.

Borok Outsourcing Abadi

Bagi Mahendra, desakan AS ini seolah menelanjangi borok fleksibilitas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang selama ini telanjur dinormalisasi.

Realitas pahit ini bahkan ia saksikan langsung saat menjabat sebagai Komisaris PT Mitratani Dua Tujuh (anak usaha PTPN 1) di Jember, pada medio 2023 hingga akhir 2025.

Di perusahaan pelat merah tersebut, ia menemukan puluhan sopir dan office boy (OB) terjebak dalam skema outsourcing dengan kontrak yang terus diperpanjang beberapa bahkan hingga dua dekade tanpa ada kepastian diangkat menjadi pegawai tetap.

“Mereka ini masuk dalam kelas pekerja permanen temporer. Ironisnya, pekerjaan mereka sejatinya bersifat terus-menerus (continue).

“Jika BUMN yang seharusnya menjadi benteng pelindungan pekerja saja mengeksploitasi celah aturan demi efisiensi jangka pendek, bisa dibayangkan seganas apa praktiknya di sektor swasta,” beber Mahendra.

Praktik ini, lanjutnya, melahirkan segmentasi pasar kerja ganda: sektor primer yang diisi pekerja tetap dengan jaminan karier, dan sektor sekunder yang diisi pekerja kontrak nir kepastian.

Ancaman Turbulensi Padat Karya dan Solusi Transisi

Dari kacamata makroekonomi, pembatasan PKWT maksimal satu tahun akan memaksa pengusaha mengambil keputusan radikal.

Fleksibilitas perpanjangan kontrak hingga lima tahun ala UU Cipta Kerja akan hangus.

Akibatnya, biaya tenaga kerja tetap (fixed cost) di sektor padat karya berorientasi ekspor dipastikan melonjak tajam.

“Jika pemerintah salah meracik regulasi transisi, tekanan likuiditas ini berujung pada otomatisasi mesin secara masif atau yang terburuk: badai PHK,” Mahendra memperingatkan.

Namun, alih-alih alergi terhadap tekanan asing, Indonesia didorong untuk menjadikannya momentum reformasi.

Mahendra mereferensikan transformasi Korea Selatan pasca krisis 1997 dan reformasi Hartz di Jerman era 2000-an.

Keduanya sukses mengerem angka pengangguran saat membatasi sistem kontrak kerja karena punya jaring pengaman yang mumpuni.

Untuk menghindari ledakan pengangguran struktural, Mahendra mendesak pemerintah segera menyiapkan tiga bantalan krusial:

  • Injeksi Insentif Fiskal: Kompensasi pajak bagi perusahaan yang berani menyerap pekerja kontrak menjadi pegawai tetap selama fase transisi.
  • Jaring Pengaman Portabel: Skema pelindungan sosial universal yang melekat pada individu, bukan sekadar pada status perusahaannya, agar pekerja tak rentan saat terjadi mutasi atau pemutusan kerja.
  • Revolusi Pelatihan Vokasi: Mengawinkan sistem pelatihan pekerja secara presisi dengan kebutuhan riil industri (dual vocational training).

“Reformasi ini bukan soal memilih antara memanjakan pengusaha atau melindungi buruh. Ini momentum mendesain keseimbangan baru, pekerja dapat kepastian, industri tetap produktif.

“Jangan sampai aturan ini kelak sekadar memindahkan masalah dari eksploitasi fleksibilitas menjadi pengangguran struktural,” pungkasnya.