Nawawi Pomolango saat berkunjung ke Kantor Kejati Lampung pada tahun 2021 lalu sempat menanyakan kelanjutan penanganan perkara korupsi dalam penggunaan dana hibah oleh Karang Taruna Lampung Timur ini.
Sebabnya saat itu, penanganan perkara yang telah berada pada tahap tingkat penyidikan sejak tahun 2020 ini belum berlanjut ke ke tahap penuntutan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak dimulainya penyidikan korupsi dalam tubuh Karang Taruna Lampung Timur ini.
Sejak dipertanyakan Nawawi Pomolango, tahapan penuntutan terhadap perkara tersebut akhirnya berlabuh ke pengadilan tepatnya pada 25 November 2022 lalu dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk di PN Tanjungkarang.






