Keterangan Mustafa itu diaminkan oleh Midi Iswanto dan Khaidir Bujung serta Musa. Namun Chunusnia membantah hal itu.
Ulasan yang sempat dibahas juga, bahwa Rp 18 M itu tidak dapat utuh kembali ke Mustafa ketika Mustafa tidak mendapat dukungan PKB saat dirinya ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2018 silam.
Baca Juga : KPK: MAKI Mau Memberi Lie Detector, Silahkan Saja
Sisa uang Rp 4 M yang belum dapat dipulangkan ke Mustafa ternyata telah digunakan oleh Musa Zainudin, dan diberikan kepada Ketua DPC PKB se-Lampung dan juga turut dinikmati Chusnunia Chalim. Midi mengatakan bahwa dirinya adalah penulis yang membuat catatan penggunaan uang-uang itu. Menurut Midi, atas perintah Chusnunia, uang senilai Rp 1 M telah diberikannya kepada Ela Siti Nuryamah, seorang kader PKB yang dulu adalah DPRD Lampung Timur kini anggota DPR RI Komisi XI.
Kesaksian Midi itu kemudian dibantah. Chusnunia yang juga disebut Midi memakai Rp 150 juta membantah hal itu. Menurut Chusnunia, Rp 150 juta digunakannya untuk membangun kantor DPC PKB Lampung Tengah. Padahal berdasarkan saksi kunci yang dikantongi KPK, Chusnunia telah mencoba mengarahkan Slamet Anwar agar bila tiba waktunya diperiksa KPK, agar Slamet mengaku sebagai orang yang menggunakan uang Rp 150 juta itu.
Lie detector adalah sebuah mesin poligraf yang dirancang dengan sensor khusus guna mendeteksi kebohongan pada manusia. Alat ini awalnya ditemukan pada awal tahun 1902. Seiring perkembangan zaman, lie detector sudah memiliki banyak versi yang lebih modern dan lebih canggih.
Baca Juga : Hakim Merespons Niat MAKI Soal Lie Detector
Alat pendeteksi kebohongan pada dasarnya bekerja dengan cara mencatat dan merekam reaksi seseorang dalam bentuk gelombang magnetik ketika ia diberikan sejumlah pertanyaan secara berkelanjutan. Anda akan ditempeli sejumlah sensor selama prosesnya untuk mendeteksi alat-alat vital Anda, seperti detak jantung, pernapasan, dan kulit.






