Hukum  

Chusnunia Chalim Danai Pelarian Mutakin Staf Musa Zainudin

Chusnunia Chalim Mantan Bupati Lampung Timur, saat menjadi Saksi atas Terdakwa Mustafa Mantan Bupati Lampung Tengah di PN Tanjungkarang. Foto Ricardo Hutabarat

Uang hasil dari pengumpulan ijon proyek Dinas Bina Marga yang dikumpulkan Mustafa ini berkaitan dengan mahar atau harga yang harus dikeluarkan mantan Ketua DPW NasDem Lampung tersebut, agar DPP PKB mendukung pencalonannya sebagai gubernur pada Pemilihan Gubernur Lampung di tahun 2018 lalu.

Pasca mahar tersebut diberikan Mustafa, ternyata atas perintah Musa Zainudin ada uang senilai Rp 1 M yang diberikan kepada seseorang bernama Mutakin.

Sesuai dengan catatan Midi, uang itu diberikan karena Mutakin disebut Musa sedang merasa kesulitan ekonomi pasca menikah.

Keberadaan Mutakin dan uang Rp 1 M itu dituangkan Musa di dalam BAP miliknya yang dibacakan jaksa kala itu.

Dari yang diutarakan Musa, uang itu dimaksudkan untuk membantu biaya kehidupan Mutakin pasca menikah.

Singkatnya uang itu diberikan Musa atas perintahnya kepada Midi Iswanto, dan diserahkan kemudian kepada Ketua KNPI Lampung Teguh Wibowo dan turut melibatkan Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah.

Baca Juga : ‘Pasien’ Kanjeng Ratu Nunik Dalam Pilgub Lampung

Musa kemudian menjelaskan bahwa Mutakin disebutnya punya janji kepadanya: nanti Mutakin akan meluruskan keterangannya terkait kasus Musa di PN Jakarta Pusat.

Kasus Musa yang mana?

Kasus Musa itu sebenarnya berkait dengan uang Rp 7 M yang diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Abdul Khoir. Waktu memberikan kesaksian di kasus Mustafa, posisi Musa berada di Lapas Sukamiskin.

Itu menjelaskan bahwa Musa pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga konsekuensi berikutnya ia menjalani Vonis di Lapas Sukamiskin.

Nyatanya, Mutakin adalah staf administrasi Musa Zainudin saat masih menjadi Anggota DPR RI. Pada 10 Mei 2016, Mutakin dijadwalkan untuk diperiksa KPK dalam rangka mendalami pengetahuannya berkait dengan uang senilai Rp 7 M tadi.