KIRKA – Gugatan yang dilayangkan oleh BPKAD Pringsewu terhadap Sekdes Tanjung Rusia ke Pengadilan terkait urusan Penyerobotan tanah, berakhir dalam perjanjian damai.
Perdamaian antara keduanya dan seorang pihak lainnya, dinyatakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kotaagung, sejak September 2021 lalu, yang dimediasikan oleh Wahyu Noviarini selaku Hakim Mediator.

“Menghukum para pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.120.000 (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah),” begitu keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Trisno Jhohannes Simanullang, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga : BPKAD Pringsewu Gugat Sekdes Tanjung Rusia






