KIRKA – Disebut belum ada progres, Kejari Bandarlampung masih tunggu pelimpahan tahap I berkas perkara Anggota DPRD Lampung yang tabrak bocah, atas nama Tersangka Okta Rijaya.
Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah, Kejari Tunjuk 2 Jaksa
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi mengatakan sampai sejauh ini pihaknya baru menerima SPDP terhadap kasus tersebut, dari Penyidik Polresta Bandarlampung.
Meskipun Kejari telah menunjuk dua orang Jaksa sebagai peneliti untuk menangani berkas perkara terkait peristiwa lalu lintas tersebut, Kejaksaan Negeri Bandarlampung belum juga mendapati progres perkembangannya.
“Baru SPDP yang kita terima, masih kita tunggu pelimpahan tahap satunya, supaya bisa segera diteliti oleh Jaksa yang sudah ditunjuk,” begitu penjelasannya kepada Kirka.co, Senin 4 September 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M Ditetapkan Tersangka Kasus Lakalantas
Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 1 Agustus 2023 tersebut, diketahui telah mengakibatkan seorang bocah 5 tahun meninggal dunia.
Namun, dari tragedi itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak Tersangka dengan pihak keluarga korban sendiri.
Yang kemudian, atas kesepakatan damai itu, banyak pihak menyebut akan adanya pemberlakuan Restoratif Justice. Untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut.
Namun Kejaksaan Negeri Bandarlampung menegaskan, untuk melaksanakan RJ selain adanya perdamaian, haruslah dipenuhi beberapa syarat lainnya.
Salah satunya adalah, ancaman hukuman pidana penjara dari Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tersebut, harus di bawah 5 tahun.






