Bawaslu Bandar Lampung Mewanti-wanti KPU Terkait Pendaftaran Parpol

Bawaslu Bandar Lampung Mewanti-wanti KPU Terkait Pendaftaran Parpol
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Josua Napitupulu

Di dalamnya terlampir Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022

2. Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022

3. Verifikasi Administrasi: 2 Agustus-11 September 2022

4. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik: 15 September-28 September 2022

6. Verifikasi Administrasi Perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022

8. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022

9. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai: 24 November-7 Desember 2022

12. Penetapan:

a). Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022

b). Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022

13. Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.

Bawaslu Bandar Lampung mewanti-wanti KPU terkait pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 agar bekerja sesuai regulasi dan berlaku setara kepada semua parpol.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Kemenag Sosialisasi Pemilu 2024

“Tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan Bawaslu Bandar Lampung melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara pemilu terhadap parpol dan hal ini bisa berujung kepada terjadinya potensi sengketa,” tutup Candrawansah.