Meski belum adanya perkembangan dalam hal penyelidikan di kasus ini, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto kepada KIRKA.CO menuturkan. Kasus kecelakaan kerja ini dipastikan akan tetap berjalan, dalam waktu dekat akan kami gelar perkara.
Terkait akan adanya pemanggilan ulang terhadap para saksi termasuk pihak PT NRC sendiri, lulusan Akademi Polisi 2006 ini mengatakan bisa saja semua dipanggil kembali.
“Jika ada keterangan yang dibutuhkan kembali oleh penyidik, mereka mereka yang kemarin dipanggil bisa saja akan dipanggil kembali termasuk pihak PT. NRC,” kata Hari Budiyanto.
Sayangnya, ketika KIRKA.CO ingin meminta keterangan maupun klarifikasi dari PT. NRC maupun pihak Bumi Waras Group. Kedua pihak enggan memberikan jawaban.
Saat menghubungi Benny Susanto atau Koh Abeng dinomor handphone 0812 1826 xxxx yang dikatakan sebagai pemilik perusahaan BW, pewarta KIRKA.CO tidak mendapatkan jawaban. Pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp ini hanya dibaca saja.
Begitu juga saat pewarta KIRKA.CO mencoba menghubungi Riki di nomor handphone 0812 1976 xxxx, sama seperti Benny Susanto. Riki pun enggan memberikan komentar meski pesan yang dikirimkan tersampaikan dan telah dibacanya. Berdasarkan salah satu sumber KIRKA.CO, Riki merupakan salah satu Manager PT NRC dalam garapan proyek di Lampung.
Catatan : Sesuai pedoman media siber, redaksi KIRKA.CO akan melakukan revisi terbatas bila sudah mendapatkan jawaban dari konfirmasi yang ditujukan pada Benny Susanto dan Riki.






