APH, Hukum  

Banding Tak Sesuai Harapan Kejari Pesawaran Kasasi

Banding Tak Sesuai Harapan Kejari Pesawaran Kasasi
Ilustrasi putusan banding. Foto: Istimewa

KIRKA – Usai hasil vonis banding tak sesuai harapan Kejari Pesawaran ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait gugatan perdata soal barang bukti rampasan.

Baca Juga: Banding Kejari Pesawaran Pupus di PT Tanjungkarang

Dari yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan, pada perkara gugatan perdata dengan nomor 7/Pdt.G/2022/PN Gdt, Kejaksaan Negeri Pesawaran terlihat memohonkan Kasasi ke MA.

Yang resmi didaftarkan pada Jumat 16 Desember 2022, dengan mencantumkan dua nama selaku pihak Termohon yakni Suparman yang sebelumnya merupakan Penggugat dalam perkara ini, serta atas nama Wahyudi yang sebelumnya merupakan pihak Turut Tergugat.

Banding Tak Sesuai Harapan Kejari Pesawaran Ajukan Kasasi
Tangkapan layar SIPP PN Gedongtataan, terkait kasasi Kejari Pesawaran, dalam perkara gugatan soal barang bukti rampasan. Foto: Eka Putra

Diketahui sebelumnya, pada permohonan banding Kejari Pesawaran di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa 29 November 2022 kemarin, Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis dari Hakim pada tingkat pertama, yakni PN Gedongtataan.

Dengan putusannya yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat barang bukti yang dirampas negara, berupa 1 unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FF 74 HDV (4X2) M/T Warna Kuning Kombinasi No Rangka MHMFE74P5AK038932.

No Mesin 4D34TFX7973 dengan Nomor Polisi (dahulu) BE 9247 UF atas nama Idris Sardi, (sekarang) BE 8074 US atas nama Suparman tanpa syarat apapun.

Baca Juga: PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp821 ribu.

4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.