KIRKA – Audit Investigatif terhadap anggaran Dinkes Lampung belum rampung.
Hingga kini hasil dari Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung itu sedang berlangsung.
Kegiatan Audit Investigatif itu dimaksudkan untuk mencari tahu ada atau tidaknya kerugian negara yang timbul dari penggunaan anggaran Dinkes Lampung.
Keterangan di atas ini dikemukakan oleh Ahmad Handoko selaku pengacara dari salah satu pihak yang diundang oleh penyidik Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung, yakni Reihana Wijayanto.
Adapun Reihana Wijayanto adalah Kepala Dinkes Lampung yang kala itu diundang untuk memberikan keterangan dalam format Berita Acara Interviu atau BAI.
Menurut Ahmad Handoko, kegiatan Audit Investigatif tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun demikian, Ahmad Handoko belum dapat memberikan penjelasan lain terkait penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung itu.
Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung
“Silakan tanya ke penyidik. Karena masih dihitung oleh BPKP. Sudah masuk dalam tahap penyelidikan. (Dilakukan permintaan) Audit investigatif, untuk mencari bener enggak ada kerugian negara. Lagi dicek BPKP,” terang Ahmad Handoko saat diwawancarai di PN Tanjungkarang pada 16 November 2022.
Sebagaimana diketahui, undangan terhadap Reihana Wijayanto untuk memberikan keterangan yang akan dituangkan ke dalam Berita Acara Interviu tersebut berkait dengan penggunaan anggaran Dinkes Lampung.
Penggunaan anggaran di Dinkes Lampung tersebut diduga berkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Pada 26 Oktober 2022, Kepala BPKP Perwakilan Lampung saat itu Sumitro, menuturkan bahwa permintaan Audit Investigatif terhadap anggaran Dinkes Lampung sedang berproses.
“Ya sedang proses,” kata Sumitro dalam keterangannya.
Sebagai informasi, kapan waktu permintaan Audit Investigatif kepada BPKP Perwakilan Lampung tersebut belum diketahui pasti.
Namun yang jelas, Reihana Wijayanto sebelumnya diketahui sudah menghadiri undangan yang dilayangkan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Reihana Wijayanto Dkk Diinterviu Polda Lampung Dalam Rangka Penyelidikan
Reihana Wijayanto terpantau dua kali memberikan keterangannya ke hadapan penyidik.
Yakni pada tanggal 21 Juli 2022 dan 25 Juli 2022. Undangan serupa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung ini diketahui telah dilakukan kepada 21 orang lainnya.
Adapun undangan tersebut berkait dengan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran di Dinkes Lampung pada Tahun Anggaran 2021.
“Anggaran dinas kesehatan. Kita fokus di 2021,” terang Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin pada 26 Juli 2022 lalu.
Berdasar pada laman Berdasar pada laman KPK, pengertian dari Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Selain itu, audit investigatif dapat kita sebut sebagai serangkaian proses pengumpulan dan pengujian bukti‐bukti terkait dengan kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, untuk memperoleh simpulan yang mendukung tindakan litigasi dan/atau tindakan korektif manajemen. Proses Audit Investigatif yang baik akan membantu upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pada instansi maupun lembaga terkait.






