Hukum  

ASN Inspektorat Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi

ASN Inspektorat Sumatera Selatan
ASN Inspektorat Sumatera Selatan Edi Kurniawan yang ditetapkan Tersangka dan ditahan karena kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

KIRKA – ASN Inspektorat Sumatera Selatan Edi Kurniawan ditetapkan menjadi Tersangka atas kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Edi Kurniawan yang memiliki jabatan sebagai Inspektur Investigasi di Inspektorat ini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan status Tersangka terhadap ASN Inspektorat Sumatera Selatan ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari.

Menurut Vanny, Edi Kurniawan diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi.

Edi Kurniawan diduga menerima Gratifikasi dengan modus mengklaim mampu mengondisikan penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Palembang.

Edi Kurniawan, lanjut Vanny, juga diduga telah mengatasnamakan Kejaksaan ketika melakukan perbuatannya.

Baca juga: Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Berharta Rp7,7 M

”Modusnya, berdasarkan informasi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, modusnya itu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan.

Dengan menjanjikan untuk dapat mengondisikan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny.

Meski belum merinci berapa nilai dugaan Gratifikasi yang diduga diterima Edi Kurniawan, Penyidikan ini dianggap telah rampung karena didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP .

Vanny menjelaskan, dasar Penyidikan terhadap Edi Kurniawan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 07 Desember 2023.

Selanjutnya, dasar penetapan Tersangka terhadap Edi Kurniawan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.

”Bahwa sebelumnya Tersangka telah diperiksa sebagai Saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Gratifikasi dimaksud.

Baca juga: Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sehingga, Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status, dari semula Saksi, menjadi Tersangka.

Dan terhadap Tersangka EK [Edi Kurniawan] dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang,” beber Vanny.

Vanny menyebut, alasan Edi Kurniawan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan Barang Bukti atau dikhawatirkan mengulangi Tindak Pidana.

Berdasarkan keputusan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, perbuatan Tersangka Edi Kurniawan diduga telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni:

Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tiga Pegawai Pajak Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.