“Sebentar pak Jaksa saya potong lagi, Saudara saksi, anda di penyidikan menyatakan yang bersangkutan menyetujui dengan syarat bantuan pembangunan LNC, ini beda lagi, terus mana yang benar,” sanggahnya.
“Yang di BAP yang mulia, maaf saya lupa,” jawab Asep.
“Saya peringatkan kepada saksi ya, jangan bikin keterangan yang berbeda lagi, ingat ya anda sudah disumpah,” ucap Ketua Majelis dengan nada menekan.
Baca Juga: Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK
Persidangan ini sendiri, saat ini dilaksanakan dengan digabungkan antara berkas perkara Karomani dengan Heryandi dan Muhammad Basri.
Majelis Hakim menilai, seluruh saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK berkaitan antara satu sama lain, maka diputuskan persidangan digelar secara bersama.






