Hukum  

Asep Sukohar Ditegur Hakim Lantaran Beda Keterangan

Asep Sukohar Ditegur Hakim Lantaran Beda Keterangan
Gelaran sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi PMB Unila 2022 atas nama Terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri, yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 17 Januari 2022. Foto: Eka Putra

Agung kembali menanyakan kepada Wakil Rektor III Universitas Lampung tersebut, soal pernah tidaknya ia ikut menitipkan calon mahasiswa, anak dari saudara, teman ataupun tetangganya.

Baca Juga: Beberapa Pejabat di Daftar Barang Bukti Karomani

“Ada pak Asep pernah menitipkan sanak saudara atau tetangga ke Terdakwa Karomani,” lanjut Agung bertanya kepada Asep Sukohar.

“Tidak,” sambut Asep, bergegas menjawab pertanyaan JPU.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pun segera menyanggah, lantaran ada perbedaan yang tertera dalam BAP milik Asep Sukohar dengan keterangannya di persidangan.

“Maaf saya potong ya, saksi coba didengar baik-baik ya, dijawab lagi dengan benar, pernah nggak menitipkan anak dari saudara, teman atau tetangga,” tanya Ketua Majelis.

“Eeeeee…Pernah yang mulia,” ucap Asep.

“Nah tadi bilang tidak, yasudah berarti pernah ya, kalau gitu dilanjut pertanyaannya pak Jaksa,” tegas Lingga.

Agung pun melanjutkan pertanyaan lanjutannya, terkait jawaban apa yang diberikan oleh Karomani setelah mendengar ucapan titipan dari Asep Sukohar.

“Jadi pernah ya pak Asep, terus setelah menitipkan, bahasa Karomani menanggapinya bagaimana,” tanya Agung lagi.

“Ya waktu itu saya bilang ‘Pak ini ada yang mau masuk kedokteran’, lalu Pak Rektor bilang nanti dilihat skor nilainya,” ungkap Asep Sukohar.

Ucapannya tersebut lagi-lagi mendapatkan sanggahan dari Ketua Majelis Hakim, lantaran ia melihat kembali ada keterangan yang berbeda dalam Berita Acara Penyidikan milik Asep Sukohar, dengan keterangannya tersebut.