Hukum  

Akmal Fatoni Disidang 30 November 2022 Besok

Akmal Fatoni Disidang 30 November 2022 Besok
Ilustrasi Gelaran Persidangan. Foto: Istimewa.

KIRKAAkmal Fatoni disidang 30 November 2022 besok, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.

Baca Juga: Perkara Korupsi Akmal Fatoni Dilimpah ke Pengadilan

Usai resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Jumat 25 November 2022 kemarin, perkara dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 tersebut dijadwalkan segera digelar secara perdana.

Yang rencananya, Akmal Fatoni akan dihadirkan dan didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang sebagai seorang Terdakwa, pada Rabu 30 November 2022 lusa, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa.

“Terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Akmal Fatoni, nanti Ketua Majelis Hakimnya pak Efiyanto, sidang perdananya Rabu besok, 30 November,” jelas Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, kepada Kirka.co.

Baca Juga: Akmal Fatoni Tersangka Korupsi, Chusnunia Chalim Diapresiasi

Akmal Fatoni yang juga diketahui sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut, akan segera disidangkan dalam perkara dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Dengan sangkaan perbuatan dugaan korupsi terhadap anggaran hibah yang diterima oleh Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, pada 2018 lalu.

Yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai sebesar total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni

Dengan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 9, Juncto Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.