Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Disebut Ancam Saksi KPK

Kirka.co
Taufik Hidayat sedang berdialog dengan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021. Foto: Eka Putra.

Meski mendapat ungkapan tersebut, Taufik Hidayat mengaku tidak menggubrisnya.

Diketahui, Akbar Tandaniria didakwa telah menerima gratifikasi Rp 89 miliar sekian atas fee dari proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.

Di PN Tipikor Tanjungkarang, agenda persidangan Akbar Tandaniria memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp89,728 Miliar 

Adapun saksi yang memberikan kesaksian sebanyak 4 orang. Di antaranya, mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin, Hendri Yandri seorang PNS di Pemkab Pesawaran, mantan Kabid di BKD Lampung Utara Taufik Hidayat dan mantan Bendahara Dinas PU-PR Lampung Utara Fria Apris Pratama.