Meski mendapat ungkapan tersebut, Taufik Hidayat mengaku tidak menggubrisnya.
Diketahui, Akbar Tandaniria didakwa telah menerima gratifikasi Rp 89 miliar sekian atas fee dari proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
Di PN Tipikor Tanjungkarang, agenda persidangan Akbar Tandaniria memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp89,728 Miliar
Adapun saksi yang memberikan kesaksian sebanyak 4 orang. Di antaranya, mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin, Hendri Yandri seorang PNS di Pemkab Pesawaran, mantan Kabid di BKD Lampung Utara Taufik Hidayat dan mantan Bendahara Dinas PU-PR Lampung Utara Fria Apris Pratama.






