Adi Yana menyatakan bahwa Akbar Bintang Putranto telah memberikan keterangan selama berjam-jam.
”Bintang sapaan Akbar Bintang Putranto didampingi Kuasa Hukumnya tiba di Polres pukul 09.00 WIB hingga selesai pukul 15.00 WIB dengan sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan dari penyidik,” tutur Adi Yana.
Menurut Adi, kehadiran Akbar Bintang Putranto di kantor kepolisian ini semestinya berlangsung jauh hari sebelumnya. Namun Bintang mengajukan permohonan pengunduran waktu pemberian keterangan ke penyidik.
“Seharusnya sebelum lebaran Idul Fitri klien kami diperiksa untuk dimintai keterangan namun klien kami meminta jadwal ulang dan hari ini baru bisa dimintai keterangan. Alhamdulillah baru bisa dimintai keterangan hari ini,” katanya.
Dengan telah diberikannya keterangan ke hadapan penyidik, Adi Yana berharap agar proses penegakan hukum berjalan dengan semestinya.
“Berharap proses ini tetap berlanjut demi kepastian hukum klien yang sudah dirugikan baik harkat dan martabatnya oleh pelaku,” kata Adi Yana lagi.
Baca Juga : Polisi Jelaskan Surat DPO Akbar Bintang Putranto
Sebagai informasi ringkas, pelaporan yang dilayangkan Akbar Bintang Putranto ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.






