KIRKA – Tersangka kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto bantah melarikan diri seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: Handoko: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Ranah Tipikor
Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang ditulisnya di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung, ditujukan kepada rekan-rekannya guna mengklarifikasi masalah hukum yang tengah menjeratnya kini.
Dalam tulisan tangannya itu, Akbar Bintang Putranto menjelaskan salah satu poin penting pada tuduhan yang menyebut dirinya berusaha mengelabuhi polisi, dan bersembunyi lantaran status DPO-nya.
Ia pun membantah dirinya berusaha lari dari tanggung jawab atas pelaporan dari Yusar Riyaman Saleh selaku korban dari dugaan tindak pidananya.
Bintang mengklaim bahwa selama ini dirinya tinggal di kediamannya, malah dirinya berucap dalam proses pelaporannya itu, ia pernah bertemu dengan beberapa pihak dalam rangka mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dimana hal itu juga turut dipertegas oleh Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Akbar Bintang Putranto. Ia menyebut selama ini kliennya telah bersikap kooperatif. Tak seperti narasi-narasi yang beredar.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Tulis Surat Klarifikasi Dari Balik Jeruji Besi
“Selama ini Bintang tidak pernah lari kemana-mana, buktinya ada kok pertemuan-pertemuan dia dengan beberapa pihak termasuk dengan pelapor untuk mediasi urusan ini. Kami tegaskan klien kami sudah jujur dan kooperatif, dia bersedia bertanggung jawab,” jelas Handoko kepada Kirka.co, Senin 15 Mei 2023.






