KIRKA – Agus Nompitu kembali diperiksa terkait kasus KONI Lampung, dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua III Komite Olahraga Nasional Provinsi Lampung.
Baca Juga: Frans Nurseto Diperiksa Lagi Terkait Kasus KONI Lampung
Dalam rilis singkat Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterima Kirka.co pada Rabu 28 September 2022, I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejati Lampung mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan dua saksi, berkaitan dengan kasus KONI Lampung.
Yang salah satu diantaranya adalah Agus Nompitu, yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua Umum III KONI Lampung, bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
Baca Juga: Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022
“Rabu 28 September 2022, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Lampung, melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020. Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Waketum III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha dan AMH, diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,” jelas Made.
Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 ini, diketahui kembali dilaksanakan sejak pekan kemarin secara maraton.
Baca Juga: Penanganan Kasus KONI Lampung Belum Tuntas Sembilan Saksi Kembali Diperiksa
Dimana pada awal minggu ini, yakni pada 26 dan 27 September 2022 kemarin, tim Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi diantaranya BY, yang diperiksa selaku atlet ferkhusi.
Dan Frans Nurseto selaku Wakil Ketua Umum, serta Subeno yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Umum KONI Lampung.






