Hukum  

Agung Ilmu Ingin Jadi Pelopor Pemberantasan Korupsi

Agung Ilmu Ingin Jadi Pelopor Pemberantasan Korupsi
Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Istimewa

KIRKAAgung Ilmu Mangkunegara ingin jadi pelopor pemberantasan korupsi. Yang disebut sebagai sebuah janji usai dirinya menerima Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga: Usai Bebas Agung Ilmu Mangkunegara Wajib Lapor

Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut menuturkan, bahwa kliennya itu berkeinginan memperbaiki diri usai mendapat remisi khusus pembebasan bersyarat, Senin 23 Januari 2023.

Tak hanya melakukan mawas diri, Agung Ilmu Mangkunegara pun dikatakan berharap, bahwa dirinya kelak akan menjadi seorang pelopor pemberantasan Korupsi.

“Kegiatan ke depan adalah sampai setahun ini beliau masih mendapat pembinaan dengan wajib lapor secara berkala. Tentunya Bapak Agung memperbaiki diri agar bisa menjadi pelopor dalam pemberantasan Korupsi,” ujar Sopian Sitepu.

Baca Juga: Penjelasan Lapas Bandar Lampung Soal Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Pria yang pernah menjadi kader Partai Nasdem tersebut, dikatakan saat ini sedang tak bergairah untuk kembali terjun ke dunia politik yang telah membesarkan namanya itu.

Agung Ilmu Mangkunegara disebut tengah tak menaruh perhatiannya pada kontestasi Pemilihan Umum pada 2024 mendatang, dan berkeinginan untuk fokus menikmati kebebasannya kali ini bersama keluarga besar.

“Sampai saat ini beliau (Agung Ilmu Mangkunegara) simpulkan tidak lagi akan terjun ke dunia politik. Beliau akan fokus mengurus keluarga,” imbuh Sopian.

Baca Juga: MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara adalah seorang Terpidana korupsi pada 2020 lalu, terkait suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017.

Dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp74.634.866.000 (Tujuh Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).