Ada Konsekuensi Hukum Menelantarkan Aset

Kirka.co
Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin. Foto Tama

KIRKA – Pemerintah Daerah bisa mendapat konsekuensi hukum dengan menelantarkan aset.

“Ada konsekuensi hukum dari pihak tertentu dalam hal ini APH, jika mengkritisi persoalan ini,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Manajemen Aset Lampung Utara Era Budi Utomo Dikritik 

“BPK RI juga bisa memeriksa ini, supaya apa, tujuan baik,” kata dia.

Ketika aset Pemda yang sudah terdaftar dan teregistrasi di biro aset, itu merupakan harta kekayaan Pemda.

“Nah, apabila harta kekayaan itu ditelantarkan tanpa dipelihara dengan baik, maka merupakan semacam pelanggaran,” kata dia.

Baca Juga : Banyak Aset Pemkab Lampung Tengah Tak Bersertifikat

“Terhadap harta kekayaan itu tidak dipelaihara dan tidak dimanfaatkan sebagaimana perencanaan semula, maka akan berimplikasi kepada merugikan keuangan daerah,” ucap dia.

“Jadi ada implikasi hukumnya. Adanya proses penelantaran kekayaan aset daerah oleh pejabat pemerintahan,” singkat dia.