KIRKA – Banyak aset Pemkab Lampung Tengah tak bersertifikat. Hal ini terungkap di dalam rapat koordinasi antara KPK, Pemkab Lampung Tengah dan Kantah ATR/BPN Lampung Tengah pada 3 November 2021.
Secara jumlah, terdapat 966 bidang tanah yang merupakan aset milik Pemkab Lampung Tengah belum memiliki sertifikat.
Baca Juga : Banyak Aset Pemkab Lampung Utara Tak Bersertifikat
“Dari 966 bidang yang belum bersertifikat, 529 bidang sedang berproses di BPN Lampung Tengah. Sisanya 437 bidang kita prioritaskan untuk diselesaikan di tahun 2022. Harapan kami di tahun 2022 seluruh aset tanah sudah bersertifikat,” ujar Sekda Lampung Tengah, Nirlan.
Ungkapan Nirlan ini tertuang dalam rilis tertulis yang diterima KIRKA.CO dari Kedeputian Bidang Pencegahan.
Dalam rilis tersebut, Nirlan disebut turut mengutarakan bahwa, Pemkab Lampung Tengah baru bisa memiliki sertifikat atas aset sebanyak 339 bidang tanah.
Melihat hal ini, KPK menganjurkan agar Pemkab Lampung Tengah melakukan akselerasi dalam hal manajemen aset.
“Waktu efektif tinggal 2 bulan ini. Mari saling mendukung. KPK siap membantu apabila ada kendala di Lampung Tengah,” kata Plt Deputi Bidang Koodinasi Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono.
Baca Juga : Taufik Rahman Beber Pengurusan DAK Lampung Tengah
Kegiatan serupa terkait penertiban aset telah dilakukan KPK dalam beberapa waktu ini. Persoalan serupa di Pemkab Lampung Tengah pun, terjadi di Pemkab Lampung Utara: masih banyak aset yang tidak bersertifikat.
Diketahui, KPK tak hanya memelototi Pemkab Lampung Utara dan Pemkab Lampung Tengah dari sisi pencegahan seperti penertiban aset.
Dua kabupaten ini sebelumnya pernah menjadi wilayah yang dituju KPK dalam hal bidang penindakan berupa OTT terhadap bupatinya.






