Hukum  

ABN: Ahmad Bastian Dulunya Pengumpul Fee Proyek Lamsel

Eks Anggota DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho atau ABN memberikan kesaksiannya untuk perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni via zoom pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

Kegiatan yang dimaksud ABN ialah, untuk menerima uang fee proyek dari kontraktor yang kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan.

ABN mengatakan, Ahmad Bastian dulu melakoni hal tersebut. Tapi karena ada suatu hal, Ahmad Bastian tidak lagi “dipakai” Zainudin Hasan.

Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Uang Ketok Palu

“Seingat Saya. Ahmad Bastian adalah orang yang pertama kali menerima hadiah untuk fee proyek.

Tapi karena foto Ahmad Bastian ketika menerima uang dari rekanan bocor dan tersebar, Zainudin Hasan kemudian tidak berkenan lagi memberi perintah ke Ahmad Bastian.

Baca Juga : Nanang Ermanto Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

Kemudian Zainudin Hasan sempat juga memerintahkan Bobby Zulhaidir namun yang bersangkutan tidak mampu melaksanakannya,” kata ABN dalam kesaksiannya.