Hukum  

ABN: Ahmad Bastian Dulunya Pengumpul Fee Proyek Lamsel

Eks Anggota DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho atau ABN memberikan kesaksiannya untuk perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni via zoom pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – Agus Bhakti Nugroho atau ABN mengungkap bahwa Ahmad Bastian dulunya pengumpul fee proyek Lamsel.

Anggota DPD RI Ahmad Bastian disebut-sebut di dalam persidangan korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Selatan (Lamsel).

Persidangan ini berkait dengan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK pasca putusan kasus eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Dibungkus Kardus

Pada kasus ini, ada dua orang Terdakwa. yakni Syahroni dan Hermansyah Hamidi. Proses sidang berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 24 Maret 2021.

Penyebutan ihwal Ahmad Bastian dilontarkan oleh Agus Bhakti Nugroho atau ABN ketika ABN menjadi Saksi untuk persidangan Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Menurut sepengetahuan ABN. Segala kegiatan yang dilakoninya ketika menjadi tangan kanan Zainudin Hasan, dulu sempat dibebankan kepada Ahmad Bastian.