Hukum  

KPK Ungkap Konstruksi Perkara OTT Probolinggo

Kirka.co
Barang bukti berupa uang yang diamankan KPK dari hasil OTT di Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2021 kemarin. Foto: Tangkapan layar saat KPK mengumumkan penetapan 22 tersangka OTT Probolinggo

KIRKA – KPK mengungkap konstruksi perkara dari hasil penyidikan yang diawali dari OTT di Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2021 kemarin. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari hingga suaminya yang merupakan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo

“Ada 18 orang. Ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki Penjabat Kepala Desa. Kemudian sebagai tersangka penerima (ada 4 orang),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Youtube KPK RI pada 31 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan di kasus ini, terdapat dugaan pembanderolan atas posisi Penjabat kepala desa yang kosong dan akan diisi para ASN di Pemkab Probolinggo. Menurut Alex, terdapat 252 kepala desa di Probolinggo yang telah selesai menjabat.

”Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN Pemkab Probolinggo. Dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Penjabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA [tersangka Hasan Aminudin-red]. Dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS [tersangka Puput Tantriana Sari-red]. Dan para calon Penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersebut, Alexander merincikan lebih jauh tentang apa yang diduga sebagai syarat khusus.

”Adapun tarif untuk menjadi Penjabat kepala desa sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Diduga ada perintah dari HA untuk memanggil para Camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan para kepala desa yang akan purna tugas,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati dan DPR Kena OTT KPK di Jawa Timur

Alex menyatakan, dugaan pemungutan uang itu secara spesifik berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap dua.

”Diduga dengan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap dua di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada tanggal 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021,” tegasnya.

Dari penangkapan awal, KPK dinyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik uang dan beberapa dokumen. ”Adapun barang bukti yang sudah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000,” sebut Alex.