Hukum  

KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo

Kirka.co
KPK menetapkan 22 orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai dari OTT di Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2021 kemarin. Foto: Tangkapan Layar saat KPK mengumumkan penetapan tersangka OTT Probolinggo

KIRKA – KPK menetapkan 22 orang tersangka dari hasil penyidikan yang berangkat dari OTT di Kabupaten Probolinggo.

Dari penetapan tersangka ini, KPK baru menahan 5 orang tersangka. Sementara 17 orang tersangka lainnya, diminta KPK untuk berlaku kooperatif atas hasil penyidikan tersebut

Informasi tentang hasil penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka ini, mengemuka melalui akun Youtube KPK RI yang disiarkan pada 31 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

Baca Juga : Bupati dan DPR Kena OTT KPK di Jawa Timur

Hadir dalam konferensi pers tersebut di antaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto berikut dengan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut konferensi pers tersebut, KPK menetapkan 18 orang sebagai pemberi suap, dan 4 orang sebagai penerima suap.

KPK menduga, perbuatan korupsi yang dilakoni para tersangka ini diduga berkaitan dengan pengisian posisi Penjabat atau PJ Kepala Desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Adapun profil sejumlah 22 orang tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan seperti disebutkan di awal, di antaranya:

Tersangka diduga sebagai pemberi uang dari PNS Pemkab Probolinggo:

1) SO
2) AW
3) MD
4) MU
5) MI
6) MT
7) MH
8) HW
9) KO
10) AS
11) JL
12) UR
13) NH
14) NUH
15) HS
16) SR
17) SO
18) SJ

Tersangka diduga sebagai penerima uang:

19) Hasan Aminudin PTS
20) Puput Tantriana Sari
21) DK
22) MR

“Ada 18 orang. Ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki Penjabat Kepala Desa,” jelas Alexander. ”Kemudian sebagai tersangka penerima (ada 4 orang),” timpalnya lagi.

Saat OTT berlangsung, KPK menyatakan telah mengamankan 10 orang.

Baca Juga : KPK Turut Amankan Ajudan Bupati Nganjuk Saat OTT

Berikut profil ringkas dari mereka yang diamankan tersebut, berdasarkan paparan Alexander Marwata di dalam tayangan Youtube tadi.

1) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Ia adalah bupati dua periode: periode 2013-2018 dan 2019-2024.

2) Hasan Aminudin, anggota DPR RI dua periode sekaligus mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga suami dari Puput Tantriana Sari. Hasan Aminudin ini juga merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Ia juga pernah menjadi Bupati Probolinggo untuk periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

3) DK, seorang ASN yang menjabat sebagai Camat Krecengan.

4) SO, seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Kades Karangren.

5) PR, yang juga ASN dan menjabat sebagai Camat Kraksaan.

6) IS, seorang ASN dan menjabat selaku Camat Banyuanyar.

7) MR, seorang ASN dengan jabatan sebagai Camat Paiton.

8) HT, seorang ASN dengan jabatan sebagai Camat Gading.

9) PJK seorang ajudan.

10) FR seorang ajudan.

Untuk diketahui, seorang dengan inisial PJK yang diamankan terlebih dahulu tidak tercatat dalam daftar nama para tersangka.