KIRKA – KPK sangat percaya diri dan rileks dalam menghadapi gugatan yang diajukan Agung ihwal proses pelaksanaan penyitaan hingga pelelangan aset milik eks Bupati Lampung Utara tersebut.
“Kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar Putusan Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga : KPK Akhirnya Melelang Aset Agung Ilmu Mangkunegara
Penjelasan Ali Fikri ini merupakan jawaban atas materi gugatan yang diajukan Agung lewat kuasa hukumnya bernama Sopian Sitepu ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, pelaksanaan penyitaan hingga pelelangan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti disebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena isi gugatan tersebut telah dapat ditepis KPK, maka proses persidangan atas gugatan yang akan berlangsung di pertengahan September 2021 nanti akan dihadiri KPK.
“Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga : Kendala Penyidikan KPK di Pengembangan Perkara Agung
Berikut aset-aset Agung yang akan dilelang KPK melalui KPKNL Kota Bandar Lampung, disertai dengan harga limit dari tiap objek-objeknya.
1. Tanah seluas 734 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 1.241.739.000.
Uang Jaminan: Rp 250.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 1.012.565.000.
Uang Jaminan: Rp 220.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 40.730.954.000.
Uang Jaminan: Rp 10.000.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
Baca Juga : KPK Tambah Saksi Terperiksa Di Perkara Agung
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. Atau Gedung Mandala Alam.
Harga Limit: Rp 9.339.266.000.
Uang Jaminan: Rp 2.000.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
Harga Limit: Rp 3.292.522.000.
Uang Jaminan: Rp 650.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.






