Hukum  

LHKPN Anggota DPRD Lampura yang Diperiksa KPK

LHKPN Anggota DPRD Lampura yang Diperiksa KPK
Anggota DPRD Lampung Utara Nurdin Habim sedang berpose di depan halaman sebuah rumah. Ia diperiksa KPK pada 25 Agustus 2021. Foto: Istimewa

KIRKA – LHKPN anggota DPRD Lampura yang diperiksa KPK Nurdin Habim terdata dalam situs e-LHKPN.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa tim penyidik telah melangsungkan proses pemeriksaan kepada anggota DPRD Lampung Utara yang bernama Nurdin Habim pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga : Menanti MA Putuskan PK Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang masih merupakan pengembangan dari perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara –eks Bupati Lampung Utara.

Baca Juga : Diduga Kasus Begal Truk, Dua Oknum Polisi dan Satu Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Di Meja Hijaukan

Nurdin Habim merupakan legislator dari fraksi Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto. Ia dilantik menjadi legislator di tahun 2019.

Dilihat dari situs LHKPN yang dikelola KPK, harta kekayaan yang dilaporkan Nurdin Habim tak berubah dari tahun ke tahun.

Baca Juga : KPK Usut Anggota DPRD di Penyidikan Lampung Utara

Dalam situs tadi, KIRKA.CO menemukan bahwa ia melaporkan LHKPN dengan jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk pelaporan tahun 2019. Di dalam LHKPN ini, ia mencantumkan nominal nilai atas hartanya sebesar Rp 962.645.435.

Berdasar pada dokumen LHKPN ini, Wakil Ketua DPRD tersebut tidak memiliki hutang sama sekali. Ia punya tiga unit kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Ia mencantumkan enam bidang tanah yang ia miliki. Namun, tak ada satu pun harta jenis bangunan yang ia terakan dalam LHKPN yang disampaikannya pada 24 Maret 2020 itu.

Masih berdasar pada situs tadi, KIRKA.CO menemukan bahwa ia juga membuat laporan LHKPN dengan jenis periodik untuk pelaporan tahun 2020.

Nominal nilai harta kekayaan yang ia laporkan ke KPK masih sama saja seperti LHKPN miliknya terdahulu. Tidak ada penambahan nominal dari harta yang ia miliki. Masih pada angka Rp 962.645.435.

Secara keseluruhan, data yang tertera pada LHKPN yang ia sampaikan pada 3 Maret 2021 ini masih persis sama seperti LHKPN miliknya terdahulu.

 

Klik LHKPN Dibawah ini :

Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN_527560 (1)

Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN_527560