KIRKA – Perkara korupsi rehab gedung SMPN 10 Kota Metro dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa.
Pada dakwaannya kali ini oknum Wartawan turut disebut menerima aliran uang hasil korupsi tersebut.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu pagi 18 Agustus 2021 kali ini, dua orang yang di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Terdakwa yakni Supardi yang berstatus selaku Kepala Sekolah SMPN 10 Metro di 2017, serta seorang terdakwa yang berstatus guru dan selaku bendahara pada kegiatan rehab sekolah bernama Abdul Basid.
Baca Juga : Korupsi Rehab SMPN 10 Metro, Minggu Depan Di Sidang
Pada surat dakwaannya, Jaksa mendakwa keduanya telah melakukan korupsi terhadap sisa dana yang bersumber dari APBN, yang dianggarkan untuk rehab gedung SMPN 10 Kota Metro untuk kepentingan pribadi dan beberapa pihak.
Dari beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa, terdapat nama seorang oknum Wartawan berinisial MST tercantum turut menerima aliran dana korupsi rehab gedung sekolah sebesar Rp12 juta, yang juga diketahui saat itu ia turut menjabat sebagai Ketua salah satu organisasi pers di Kota Metro.
Diketahui, uang yang dibagi-bagikan oleh kedua terdakwa tersebut diambil dari sisa anggaran, yang didapatkan dengan cara membuat laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi dan dibuat seolah-olah menyamai jumlah anggaran yang diterima oleh SMPN 10 Kota Metro yakni sebesar Rp450 juta.
Baca Juga : Korupsi Rehab SMPN 10 Metro, Minggu Depan Di Sidang
Dalam gelaran persidangan perdananya kali ini, Oleh Jaksa Keduanya pun dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan lantaran ulah kedua terdakwa, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Lampung, negara telah dirugikan sebesar Rp223.412.454,00 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).






