Hukum  

Aset Terpidana Korupsi Bandara RI Ditelusuri Kejaksaan

Kirka.co
Ilustrasi penelusuran aset. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejaksaan Agung melakukan kegiatan operasi intelijen untuk menelusuri aset Budi Rahmadi, salah seorang terpidana dalam perkara korupsi Bandara Radin Inten II.

Di dalam perkara ini, terpidana Budi Rahmadi adalah salah satu rekanan dalam pembebasan lahan atau land clearing Bandara Radin Inten II. Ia merupakan Direktur PT Daksina Persada.

”Melakukan kegiatan operasi intelijen penelusuran aset terpidana Budi Rahmadi di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung,” demikian bunyi keterangan di dalam dokumen yang diterima KIRKA.CO pada 27 September 2021.

Baca Juga : Jaksa Agung: Pemberantasan Korupsi Jadi Indikator Publik

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi intelijen itu dilakoni oleh Subdit C.1 atau Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara. Salah satu yang menjadi tugas Subdit C.1 itu, berkaitan dengan dan penelusuran aset.

Tak cuma menjelaskan tentang adanya penelusuran, dokumen itu juga menjelaskan ihwal hasil dari penelusuran tersebut. ”Tidak ditemukan aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” demikian bunyinya.

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO pada situs SIPP PN Tanjungkarang, vonis terhadap Budi Rahmadi dibacakan pada 9 Januari 2017 oleh majelis hakim yang diketuai Novian Saputra dan Jaini Basir serta Gustina Aryani sebagai hakim anggota.

Baca Juga : Mayoritas Responden Ingin Jaksa Agung Burhanudin Dicopot

Berdasarkan amar putusannya, hakim menyatakan Budi Rahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Budi Rahmadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.618.799.124,45 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan.

Baca Juga : Kinerja Intelijen Kejaksaan di Lampung Dipertanyakan

Berdasarkan situs SIPP PN Tanjungkarang tadi, dijelaskan pula bahwa Budi Rahmadi mengajukan banding ke PT Tanjungkarang. Pihak terbanding adalah JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

Upaya banding yang diajukan Budi Rahmadi ini telah diputuskan oleh Setyawan Hartono selaku hakim ketua dan Slamet Haryadi serta Yusanuli selaku hakim anggota.

Dalam putusannya, hakim banding melakukan perbaikan mengenai besarnya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah uang pengganti yang dari awalnya hanya sejumlah Rp 2.618.799.124,45, menjadi Rp 4.585.799.125,55.

Baca Juga : Mahfud: Kejaksaan Harus Steril Intervensi Politik dan Kolusi

”Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.585.799.125,55, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan yang diputuskan hakim banding pada PT Tanjungkarang.

Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO pada situs SIPP PN Tanjungkarang tadi, Budi Rahmadi mengajukan permohonan kasasi. Namun, belum terdapat keterangan tentang hasil dari permohonan kasasi tersebut.