Hukum  

Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Mengaku Diancam Preman

Kirka.co
Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi DAK pada Disdik Tulangbawang, yang Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat 23 Juli 2021, Dengan Agenda Keterangan Saksi. Foto Eka Putra

KIRKA – Sekretaris dari terdakwa Nassarudin berinisial Repi, dihadirkan untuk bersaksi di persidangan lanjutan perkara Korupsi DAK Tulangbawang tahun Anggaran 2019.

Dihadapan Majelis Hakim ia mengungkap adanya ancaman yang dialaminya terkait perkara korupsi ini.

Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Dapat Perlindungan LPSK

Pada keterangannya, diawal pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan, terdakwa Nassarudin selaku atasannya di Dinas Pendidikan Tulangbawang, sempat memperingatkan untuk tidak bercerita tentang apa yang terjadi kepada Jaksa.

Dan hal tersebut diakui olehnya, telah membuat kehidupannya tidak tenang selama perkara korupsi ini masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri.

“Saya merasa tidak tenang, karena diancam sama Nassarudin untuk tidak mengatakan apapun ke pihak penyidik, dia juga pernah memerintahkan preman untuk mengintimidasi saya waktu di Kejari,” terang Repi.

Baca Juga : Ada ASN Terlibat Korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang 

Ia mengaku, saat diperiksa sebagai saksi di penyidikan, suaminya turut memberikan keterangan kisah intimidasi tersebut ke Jaksa, yang entah dari mana keterangan di BAP tersebut akhirnya diketahui juga oleh yang bersangkutan, dan kembali berujung pada tindakan pengancaman.

“Namanya Heri, dia mengancam ke saya (“Saya tidak terima kalau nama saya dibawa-bawa di BAP suami kamu, lebih dari suami kamu saja saya habisin”) kata dia ke saya,” ungkap Rep.

Diketahui usai menerima beberapa ancaman itu, pada akhirnya Rep pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, ia juga dikawal hingga saat bersaksi di persidangan kali ini.

Baca Juga : Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba

Sementara peranannya sendiri di perkara ini, pada dakwaan Jaksa, Repi selaku Sekretaris terdakwa Nassarudin mendapat perintah mengumpulkan uang setoran dari para kepala sekolah penerima bantuan DAK sebesar 12,5 persen, dan dari terdakwa lain di perkara ini bernama Guntur Abdul Naseer.

Dari uang yang diterimanya di Januari 2020 itu, Repi menyimpan Rp100 juta sesuai dengan perintah Terdakwa, dan sisanya sebanyak Rp914.601.000 (Sembilan ratus empat belas juta enam ratus satu ribu rupiah), diserahkannya langsung ke terdakwa Nassarudin.