Polemik Lembaga yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, saat menjawab pertanyaan dalam Raker Komisi III DPR RI Dengan Jaksa Agung. Foto Istimewa

KIRKA – Kesimpangsiuran terkait lembaga resmi mana yang berhak menghitung kerugian keuangan negara, turut menjadi pertanyaan.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, yang juga disampaikan hal tersebut berdasarkan kisruh yang sering terjadi dalam penanganan suatu perkara.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, yang turut menyampaikan bahwa terkait perhitungan resmi kerugian keuangan negara kerap menjadi permasalahan di daerah antara Kejaksaan dan Tersangka.

Sementara menurutnya Kejaksaan beberapa kali terlihat menggunakan hasil audit dari lembaga lain di luar dari BPK RI, dan BPKP, sementara hasil audit dari kedua lembaga tersebut dinyatakan tidak ada kerugian Negara.

“Dalam penanganan kasus korupsi di daerah oleh Kejaksaan, seringkali yang jadi masalah itu adalah perhitungan kerugian keuangan negaranya, temuan BPK dan BPKP tidak menemukan, lalu Kejaksaan datang ke lembaga lain, pihak otoritas untuk menghitung kerugian negara ini siapa?” tanya Benny K Harman.

Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dengan pula menerakan bahwa selain dua lembaga resmi tersebut, akuntan publik dapat pula dijadikan acuan untuk perhitungan resmi kerugian negara.

“Di ketentuan internal Kejaksaan penetapan tersangka tidak harus adanya penetapan kerugian negara dari BPK, BPKP, karena berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Korupsi, yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara yakni BPK, BPKP, kemudian kantor Akuntan Publik yang masih memungkinkan bisa,” terang Ali Mukartono.

Diketahui pada kenyataannya terkait kisruh hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai oleh Kejaksaan melalui lembaga selain BPK RI dan BPKP kerap menjadi masalah di persidangan, yang juga menjadi pedoman bagi para tersangka sebagai pembelaannya untuk lepas dari jeratan hukum.