Kirka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru saja mencetak rekor dengan mengamankan uang titipan senilai lebih dari Rp1 triliun dari penanganan perkara dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan.
Capaian angka fantastis, tepatnya Rp1.003.680.250.000, langsung memunculkan tanda tanya besar, mungkinkah pengembalian harta jumbo mengaburkan pertanggungjawaban pidana para pelaku?
Eksponen 98, Mahendra Utama, tampil sebagai salah satu pihak yang menyoroti tajam fenomena penegakan hukum berdimensi kerugian negara raksasa.
Ia memandang langkah penyelamatan aset memang patut diapresiasi, namun jangan sampai penegak hukum kehilangan fokus pada aspek pemidanaan.
“Pemulihan aset tanpa disertai penegakan hukum tegas terhadap pelaku utama tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah korupsi,” kata Mahendra saat memberikan analisisnya terkait polemik pengembalian duit negara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menguraikan, kebijakan pemulihan aset sejatinya bagian dari pendekatan integral pemberantasan korupsi sesuai rekomendasi Konvensi PBB.
Strateginya mencakup langkah preventif, represif, sekaligus edukatif yang berjalan beriringan.
Mengutip pandangan pakar hukum pidana Barda Nawawi Arief, Mahendra menyebut pemberantasan lewat jalur hukum pidana kerap kali sekadar mengobati gejala di permukaan.
Sementara pemberantasan kausa atau penyebab utama korupsi jauh lebih mendesak untuk diselesaikan.
Atas dasar pemikiran itu, Mahendra mendesak agar seluruh aktor, terutama otak di balik skandal tata kelola lahan, wajib diseret ke meja hijau.
“Keadilan substantif hanya bisa tercapai apabila hukuman badan tetap dijatuhkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Kekhawatiran publik tentang potensi berhentinya penyidikan sebenarnya sudah direspons oleh otoritas kejaksaan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, berulang kali memberi jaminan bahwa pengusutan perkara berjalan terus meskipun kerugian negara berangsur pulih.
“Penitipan tidak menghapuskan perkara,” tegas Danang, menepis isu miring soal penghentian penyidikan.
Meski ada garansi dari pucuk pimpinan kejaksaan, kritik juga mengalir dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, sempat mempertanyakan transparansi asal-usul aliran dana saat penyidik pertama kali mengumumkan penerimaan setoran awal senilai Rp100 miliar.
“Kita belum tahu nih Rp100 miliar siapa pemiliknya dan uang dari mana saja,” ucap Rinaldy.
Hingga saat ini, penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan korporasi maupun oknum pemerintah daerah dalam karut-marut pengelolaan lahan.
Tercatat 59 saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrat, swasta, hingga kelompok tani.
Rangkaian penggeledahan pun telah dilakukan di sejumlah titik demi mengumpulkan barang bukti tambahan.
Sementara proses penghitungan total kerugian secara riil oleh ahli dan auditor masih berlangsung, masyarakat menanti keberanian Korps Adhyaksa merampungkan berkas perkara.






