Opini  

BUMN Jadi Eksportir Tunggal: Momentum Baru dan Teladan Global

BUMN Jadi Eksportir Tunggal: Momentum Baru dan Teladan Global
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyoroti langkah tegas pemerintah yang menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal komoditas strategis (CPO dan batu bara) guna menyumbat kebocoran devisa negara. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

Kirka – Praktik manipulasi harga dan pelaporan di bawah standar yang bertahun-tahun menggerogoti pendapatan negara dari sektor sumber daya alam bakal segera berakhir.

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan pemerintah baru terkait tata kelola ekspor komoditas.

Beleid anyar mewajibkan penjualan produk strategis, seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO) hingga batu bara, sepenuhnya dikendalikan Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penjual tunggal.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyebut keputusan memonopoli jalur niaga ke tangan perusahaan pelat merah sebagai manuver politik berani demi menata ulang kedaulatan ekonomi nasional.

“Meski mengundang pro dan kontra, apresiasi patut diberikan kepada jajaran pemerintah.

“Mereka berani mengambil langkah tidak populer demi kepentingan jangka panjang bangsa,” ungkap Mahendra, Kamis, 21 Mei 2026.

Menepis keraguan publik mengenai kapasitas perusahaan negara dalam mengurus arus dagang raksasa, Mahendra menyodorkan rekam jejak korporasi global yang sukses menjalankan fungsi serupa.

Negara lain telah lebih dulu membuktikan bahwa campur tangan pemerintah secara total bisa mendongkrak penerimaan negara.

Qatar lewat Muntajat, misalnya, berhasil mengkonsolidasikan penjualan produk kimia dan petrokimia ke lebih dari 120 negara sejak 2012.

Di sektor migas, Petrobras asal Brasil mencetak rekor pengiriman 1,2 juta barel minyak per hari pada penghujung tahun lalu, dengan pasar China menyerap lebih dari separuh pasokan.

Sementara di industri tambang, Codelco milik pemerintah Chile kokoh memegang takhta produsen tembaga nomor wahid dunia.

Berbekal optimisme serupa, mandat pengelolaan ekspor jatuh kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Proses transisi kewenangan akan berjalan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Pemerintah menargetkan sistem baru beroperasi penuh menyapu seluruh jalur perdagangan pada 1 September 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi merangkap CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan penunjukan entitas negara murni bertujuan mewujudkan tata kelola niaga yang bersih dan transparan.

Ke depan, urusan teken kontrak dagang, jadwal pengiriman barang, sampai tahapan pembayaran mutlak melewati satu pintu di bawah kendali PT DSI.

Merespons kesiapan aturan main, Mahendra mengingatkan rekam jejak sejarah selalu menuntut niat baik penguasa dibarengi eksekusi tanpa cela di lapangan.

Pengawasan ketat menjadi syarat mutlak agar program monopoli benar-benar mendatangkan untung bagi kas negara.

(Bersambung ke Bagian 2)