Moratorium Pati Ubi Kayu: Menyelamatkan atau Mematikan Industri?

Moratorium Pati Ubi Kayu: Menyelamatkan atau Mematikan Industri?
Melihat realitas industri pati ubi kayu di Lampung, pemerhati pembangunan Mahendra Utama menekankan bahwa moratorium bukan soal mematikan mesin, melainkan langkah krusial untuk menyelamatkan ekosistem singkong yang sedang terpuruk. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

KirkaKementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menutup keran perizinan pembangunan pabrik pati ubi kayu atau tapioka selama tiga tahun, terhitung sejak Selasa, 5 Mei 2026.

Keputusan menyetop izin baru diambil sebagai bentuk intervensi negara demi mencegah kebangkrutan ekosistem industri akibat kelebihan kapasitas giling mesin yang berbenturan dengan minimnya pasokan singkong.

Pemerhati Pembangunan sekaligus Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Gubernur Lampung Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Mahendra Utama, menegaskan langkah pembatasan wajib dilakukan segera.

Menurutnya, pasar tata niaga singkong di Lampung sedang sakit parah dan gagal mencari jalan keluar secara mandiri.

“Kapasitas giling pabrik membengkak luar biasa, sementara ketersediaan bahan baku di lapangan stagnan.

“Utilisasi pabrik sekarang hanya berkisar 40 persen. Artinya, lebih dari separuh mesin produksi terpaksa menganggur,” kata Mahendra Kamis, 7 Mei 2026.

Rendahnya pemanfaatan mesin memicu rentetan anomali yang mencekik petani.

Ketika masa panen raya tiba, harga jual singkong justru anjlok drastis hingga menyentuh Rp600 per kilogram.

Angka bayaran amat jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) petani yang bertengger di level Rp750 per kilogram.

Di sisi lain, pabrik saling sikut memperebutkan bahan baku mentah dengan penawaran harga tak masuk akal sekadar demi menekan beban operasional mesin.

Mengutip pemikiran pakar ekonomi Michael Porter, Mahendra menyebut fenomena kelebihan kapasitas persisten sebagai undesired excess capacity, sebuah kondisi di mana pasar lumpuh dan gagal menyesuaikan diri secara alami.

“Lingkaran setan langsung tercipta. Pabrik kelimpungan mencari bahan baku, petani merugi parah karena harga jual di bawah modal tanam, dan ongkos produksi industri tetap melambung tinggi,” urainya.

Berkaca dari sejarah tata niaga global, Mahendra mengingatkan pemerintah bahwa penghentian izin tanpa disertai perbaikan dari sektor hulu hanya menunda bom waktu.

Tiongkok pernah sukses memangkas 150 juta ton kapasitas produksi baja pada tahun 2016.

Kunci suksesnya tidak sekadar melarang pendirian pabrik baru, melainkan berani menutup fasilitas usang dan mendorong konsolidasi perusahaan agar struktur industri kembali sehat serta kompetitif.

Sebaliknya, Vietnam memberi pelajaran pahit. Puluhan pabrik tapioka di wilayah Tay Ninh sempat lumpuh akibat terlalu bergantung pada pasokan singkong impor dari Kamboja.

Ketika aturan karantina lintas batas negara diperketat, rantai pasok seketika terputus dan industri hancur.

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, aturan moratorium perizinan pabrik tapioka sedang diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan ditargetkan rampung pekan depan.

Mahendra memandang jeda tiga tahun murni sebagai masa transisi.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dituntut segera membenahi sektor hulu melalui penyediaan bibit unggul serta penerapan teknologi pertanian modern secara menyeluruh.

“Moratorium sama sekali bukan bermaksud mematikan mesin pabrik, melainkan menyelamatkan ekosistem yang sedang terpuruk.

“Tujuannya mengembalikan keseimbangan sejati; memastikan petani mendapat harga adil dan pabrik mencapai tingkat utilisasi yang sehat,” tutupnya menegaskan.