Kirka – Bara konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Ribuan warga dari tiga kampung di Kecamatan Gedong Meneng, menolak keras klaim sepihak TNI Angkatan Udara (AU) atas tanah permukiman mereka.
Puncak ketegangan dipicu oleh pemasangan plang bertuliskan “Tanah Aset Negara” yang diklaim milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Jumat, 1 Mei 2026.
Pemasangan plang yang menyasar wilayah Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu ini dinilai mencederai rasa keadilan warga setempat.
Tindakan tersebut memantik kemarahan karena dilakukan tanpa permisi.
Aparatur negara dituding memasang patok klaim secara diam-diam, tanpa melibatkan aparatur desa setempat.
“Terjadi di tengah-tengah kampung kami pemasangan plang yang mengakui tanah kami ini adalah aset negara.
“Pemasangan dilakukan diam-diam, tanpa koordinasi dengan saya selaku Kepala Desa,” ujar seorang Kepala Desa setempat dalam rekaman video aksi protes warga yang beredar luas, Selasa, 5 Mek 2026.
Sang Kades amat menyayangkan waktu pemasangan plang yang dinilai mencuri kesempatan.
“Mereka memasangnya kemarin, persis saat warga saya sedang masuk masjid untuk menunaikan salat Jumat,” tambahnya.
Kampung Tua
Warga menolak tegas dalih pengambilalihan yang menyebut kawasan tersebut sebagai aset bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Bagi masyarakat, ruang hidup yang dipatok itu bukanlah lahan kosong milik negara, melainkan permukiman adat atau kampung tua yang telah diwariskan lintas generasi.
“Kampung kami ini berdiri sejak zaman dahulu. Bahkan, dari abad ke-13 kampung kami sudah ada, jauh sebelum negara ini merdeka.
“Kenapa tiba-tiba dinyatakan oleh TNI AU sebagai aset,” tegas sang Kades.
Sebagai informasi, sengketa ini bermuara dari rencana penguasaan kembali aset lahan eks HGU milik perusahaan tebu di bawah bendera Sugar Group Companies (termasuk PT SIL).
Lahan itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi sarana pertahanan Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) Pangkalan TNI AU (Lanud) Pangeran M. Bun Yamin.
Remiliterisasi Agraria
Penolakan warga itu pun mendapat respon penuh dari LBH Bandarlampung.
Lembaga advokasi ini mengecam keras klaim sepihak di atas ruang hidup masyarakat, sekaligus memperingatkan adanya gejala remiliterisasi agraria di wilayah Lampung.
Dalam pandangan LBH, institusi pertahanan seyogianya tidak menggunakan pendekatan koersif dan logika komando yang berpotensi menegasikan hak-hak konstitusional warga sipil.
Tak hanya itu, LBH Bandarlampung juga menyoroti dugaan maladministrasi tata kelola pertanahan di kawasan Bakung Udik.
Kehadiran aparat kepolisian (Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang) yang mengawal proses plotting bidang tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada Januari lalu turut dikritik.
Langkah itu dinilai rentan menjadi instrumen represi terhadap masyarakat adat yang terpinggirkan.
Menyikapi eskalasi konflik tersebut, LBH Bandarlampung mendesak pemerintah merealisasikan lima poin tuntutan:
- Pencabutan Plang: TNI AU diminta segera mencabut plang klaim sepihak dan menghentikan segala bentuk intimidasi di lapangan.
- Transparansi Dokumen: Kemenhan dituntut membuka dasar hukum serta dokumen riwayat penguasaan lahan secara transparan kepada publik.
- Audit Investigatif: Kementerian ATR/BPN harus melakukan audit menyeluruh dan independen terkait status hukum lahan eks HGU di kawasan Bakung.
- Netralitas Aparat: Kepolisian didesak untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam pusaran sengketa agraria.
- Perlindungan Negara: Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin hak-hak warga terdampak melalui pendekatan dialogis yang setara.
Lapor Presiden
Saat ini, warga di tiga kampung tersebut dalam kondisi bersiaga.
Melalui aksi unjuk rasa, mereka menuntut pemerintah pusat segera mengintervensi konflik yang mengancam tempat tinggal dan masa depan anak cucu mereka.
Harapan besar digantungkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Menteri ATR/BPN.
“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo, Menhan, dan Menteri ATR/BPN bisa segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini,” seru seorang perwakilan warga.
Di sisi lain, warga juga melayangkan ultimatum keras apabila suara mereka tak kunjung direspons oleh para pemangku kebijakan.
“Apabila masalah ini tidak selesai, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan! Kami akan lawan,” tegas warga serentak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Markas Besar TNI AU, maupun Kementerian Pertahanan terkait polemik penolakan warga di Tulang Bawang tersebut.






